Sikap tidak terpuji ditunjukkan YPM alias Sandra (45), warga Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. Dengan ancaman kekerasan dan benda tajam, Sandra tega memperkosa anak kandungnya, EPL (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Sumba Timur.